Jumat, 11 Februari 2011

hak & kewajiban (pasal 29 ayat 2)

Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

pasal 29 ayat 2:
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan
:) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Pengertian Agama berdasarkan UUD 1945

2.1 Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana hal tersebut menjelaskan bahwa negara mengakui adanya Agama, karena negara sendiri berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Hak dan kewajiban bangsa adalah menganut dan mempercayai agama yang di anutnya.

2.2 Permasalahan Hak dan Kewajiban
Kegiatan beragama sudah ada sejak dahulu, namun pada saat ini agama yang ada di Indonesia semakin banyak. Memang di Indonesia hanya mengenal agama yang pada umumnya ada 5 agama, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, dan Budha. Agama itulah yang diakui Negara Indonesia. Namun hak dan kewajiban bangsa Indonesia, khususnya masyarakatnya sendiri, masih saja mengikuti ajaran yang hanya dikenal dari orang yang lebih dekat dengan kita, yaiutu orang tua sendiri. Tanpa kita sadari bahwa manusia tidak semua benar. Pasti mempunyai sifat yang salah. Yang benar itu hanya Tuhan. Tak ada yang melampaui Dia.
Padahal orang yang ada disekitar kita tak selalu benar. Kita juga sebagai warga negara pasti mempunyai pendapat masing-masing. Apakah dari segi kepercayaan, pendapat, ataupun ajaran yang berbeda. Karena perbedaan itulah yang akan menyatukan kita yaitu Bangsa Indonesia.
Maka dari itu dalam negara Indonesia atau lebih tepatnya pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yaitu Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam kehidupan warga Negara, setiap manusia pasti sudah mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang telah diberikan oleh Negara. Apakah berupa pendidikan, kehidupan, maupun agama.
Dalam hak dan kewajiban warga Negara terhadap agama yaitu Negara akan memebrikan kebebasan kepada warga Negara untuk memeluk atau menganut agama yang menurut warga Negara tersebut yakini. Apakah Islam, Kristen Katholik, Kristen Protesta, Hindu, atau Budha. Negara akan memebrikan hak sepenuhnya terhada warganya untuk menganut agama yang di percayainya.
Dan kewajiban warga Negara tersebut adalah untuk melindungi agama yang dianutnya dari orang atau siapapun yang membuat agama tersebut akan mempunyai ajaran yang kurang bagus untuk penganutnya, yaitu dengan cara menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar