Rabu, 07 Maret 2012

PERBANKAN INDONESIA :)

dikutip dari: kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/definisi-umum.ppt

Perbankan adalah segala sesuatu menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.adapun pengertian bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang, dapat juga di definisikan dengan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

• Lembaga keuangan bank’

Kelompok lembaga keuangan bank memang memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada. Kelompok lembaga keuangan bank terdiri dari :
• 1). Bank Sentral
• 2). Bank umum ( Konvesional dan Syariah )
• 3). Bank Perkreditan Rakyat ( Konvesional dan Syariah )

Bank sentral...
1. Bank Sentral di Indonesia dilaksankan oleh Bank Indonesia
dan semula memegang fungsi bank sirkulasi serta “ bank to bank “ atau “ lender of the last resort “, biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan.

Peran bank indonesia dalam stabilitas keuangan :
• untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka
• memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan
• memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan

periode penilaian bank pada BI :

• BULANAN (tks bank dibuat per bulan)
Secara pasif dari Laporan Bulanan
• TAHUNAN
Secara aktip dari pemeriksaan menyeluruh setiap tahun
• SEWAKTU-WAKTU
Jika ada hal-hal yang serius


HAL-2 YG DILAKUKAN BI JIKA BANK KURANG/ TDK SEHAT :

• MEMAKSA PS MENAMBAH MODAL
• MENGGANTI DIREKSI, KOMISARIS, PS
• MEMAKSA BANK DIJUAL
• MENGAMBIL ALIH KENDALI
• MEMAKSA KREDIT MACET DIHAPUS
• MELIKUIDASI BANK


2. Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya
Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersial dan dikelompokan kedalam 2 jenis antara lain bank umum devisa dan bank umum non devisa.

KEGIATAN DARI BANK UMUM :

1.Menghimpun dana dari masyarakat ( Funding ) dalam bentuk :
1). Simpanan Giro (Demand Deposito)
2). Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )
3). Simpanan Deposito ( Time Deposit )
2. Menyalurkan dana kemasyarakat ( Lending ) dalam bentuk :
1). Kredit Investasi
2). Kredit Modal Kerja
3). Kredit Perdagangan
3. Memebrikan jasa-jasa bank lainnya ( Services ) seperti :
1). Transfer ( Kiriman Uang )
2). Inkaso ( Collection )
3). Kliring ( Clearing )
4). Save Deposit Box
5). Bank Card
6). Bank Notes ( Valas )

Bentuk Badan Hukum Bank Umum dapat dipilih salah satu dari alternatif dibawah ini :
1). Perusahaan Perseroan ( Persero )
2). Perseroan Daerah ( PD )
3). Koperasi
4). Perseroan Terbatas ( PT )



3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,

• Kegiatan BPR konvesional :
1). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2). Memberikan kredit;
3). Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain;

• larangan kegiatan usaha konvesional BPR :
1). Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2). Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;
3). Melakukan penyertaan modal;
4). Melakukan usaha perasuransian


Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :

1). Pasar modal
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (Investor
2). Pasar Uang
Pasar uang ( Money Market ) sama seperti halnya pasar modal, yaitu tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
3). Pegadaian
Perusahaan perum pegadaian merupakan lembaga keuangan yang meyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai jaminan.
4).Perusahaan Sewa Guna Usaha ( Leasing )
Perusahaan sewa guna usaha ( Leasing ) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiyaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing, Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
5). Perusahaan Asuransi
Perudahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Perusahaan asuransi dibagi kedalam beberapa jenis seperti, asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan dan jenis lainnya.

6). Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang ( factoring ), dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya

7). Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura merupakan pembiyaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi
8). Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan.

Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan atau hak untuk menagih antara kreditur dengan debitur yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis mengenai jumlah kredit, jangka waktu, bunga dan jaminan kredit.

Sifat-sifat kredit :

• KREDIT LANGSUNG (CASH LOAN)
• KREDIT TIDAK LANGSUNG (NON CASH LOAN) :
* LETTER OF CREDIT (L/C)
* BANK GARANSI (BANK GUARANTEE)
* CREDIT CARD

Jenis-jenis kredit :

• KREDIT MODAL KERJA
Piutang, Persediaan,Biaya Operasi, Replacement Hutang Jangka Pendek
• KREDIT INVESTASI
Aktiva Tetap, Inventaris
• KREDIT KONSUMTIF
Kebutuhan Konsumtif

Jangka waktu dalam kredit :

• JANGKA PENDEK
Kredit Modal Kerja (KMK), Bridging Financing, Anjak Piutang (Factoring)
• JANGKA MENENGAH
KMK dan Kredit Investasi
• JANGKA PANJANG
KI, dan KK

Perhitungan bunga kredit :
• EFFEKTIP
Dari average baki Debet (posisi/ outstanding kredit per bulan)
• TETAP
Dari plafond awal, sifatnya tetap.Isitilah lain, Rata, Fixed, Flat, Flat on a reaKlasifikasi

KREDIT PADA BANK :

• KOLEKTIBILITAS 1 (LANCAR)
1 S/D 3 BULAN MENUNGGAK
• KOLEKTIBILITAS 2 (KURANG LANCAR)
3 S/D 6 BULAN
• KOLEKTIBILITAS 3 (DIRAGUKAN)
7 S/D 9 BULAN
• KOLEKTIBILTAS 4 (MACET)
10 BULAN KE ATAS

IMPLIKASI KLASIFIKASI PADA BANK :

•PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN KREDIT (BIAYA)
Kol 1 :0,5 % dari posisi kredit
Kol 2 :10 % dari posisi kredit
Kol 3 :50 % dari posisi kredit
Kol 4 :100 % dari posisi kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar