Rabu, 11 April 2012

KLIRING ELEKTRONIK

kliring adalah proses tagih menagih antara bank atau penyelesaian piutang. Di dalam melakukan transaksi seperti ilustrasi di atas bukan hanya dua bank yang berbeda yang terlibat didalam proses kliring. Ada banyak bank yang melakukan transaksi seperti itu dalam sehari. Sebagai contoh lainnya : ada tiga bank yang terdiri dari Bank A, Bank B, dan Bank C. salah satu dari nasabahnya melakukan transaksi dan mendapatkan cek yang dibuat dari bank B sebesar 10 juta. Bank A juga mempunyai cek dari bank C sebesar 5 juta. Bank B pun mempunyai cek dari Bank A sebesar 20 juta dan mempunyai cek dari Bank C sebesar 5 juta. Begitupun dengan bank C yang mempunyai cek dari Bank A sebesar 15 juta dan cek dari bank B sebesar 10 juta. Dari ilustrasi di atas dapat di ringkas dengan bagan seperti berikut ini :

Bank A mempunyai cek Bank B sebesar 10 juta
Bank A mempunyai cek Bank C sebesar 5 juta
Bank B mempunyai cek Bank A sebesar 20 juta
Bank B mempunyai cek Bank C sebesar 5 juta
Bank C mempunyai cek Bank A sebesar 15 juta
Bank C mempunyai cek Bank B sebesar 10 juta




Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain :
peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR).
Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.


Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:

1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro
atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali
untuk warkat debet yang berupa nota debet,
yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet.
Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak
berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank
Indonesia dan ditujukan kepada bank atau
nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang
dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.


Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE).
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu
Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring sering disebut Warkat. Adapun jenis warkat, antara lain : cek; bilyet giro; wesel bank untuk transfer; surat bukti penerimaan transfer; nota debet; nota kredit.

Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam
Bertransaksi Menggunakan Kliring


1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan
lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu
pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam
sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau
transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan
kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat
diterima pada hari yang sama. Apabila perlu,
tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening
Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau
hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta
kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda
berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam
kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan
Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti
tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali
terjadi adalah karena syarat formal tidak
dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan
tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang
tidak mencukupi.




http://laillamardianti.wordpress.com/2012/04/02/sistem-kliring-elektronik/

http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/sistem-klring-elektronik-di-indonesia/
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/

1 komentar:

  1. hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
    - www.gunadarma.ac.id
    - www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
    karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
    makasi :)

    BalasHapus